Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen. Disebut bangsa yang besar karena jumlah penduduknya menempati urutan keempat terbanyak setelah RRC, Amerika Serikat dan India. Indonesia juga bangsa yang heterogen karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Kita patut bersyukur bahwa bangsa yang besar dan heterogen ini dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak bangsa – bangsa yang besar dalam sejarahnya hancur karena tidak mampu mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan. Contohnya adalah Uni Soviet dan Yugoslavia.
IDEOLOGI NEGARA
2.1 Pengertian Ideologi
Istilah ideologi terbentuk dari kata idea
dan logos. Idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang
artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti
gagasan, ide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi,
secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the
science if ideas).
Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi dari para ahli :
a. Soerjanto Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks
pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang
atau masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan
sikap dasar untuk mengolahnya.
b. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau
pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem
yang teratur.
c. A.T. Soegito
Ideology adalah serangkaian pemikiran yang
berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada,serta berupaya untuk
mengubah serta mempertahankan tertib sosial politik yang bersangkutan.
d. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang
hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
e. Fransn Magnis Suseno
Ideologi dapat dibedakan dalam dua
pengertian, yaitu :
1) Ideologi dalam pengertian luas
Ideologi berarti segala kelompok cita-cita
luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung tinggi
sebagai pedoman normative. Ideologi dalam arti luas ini selanjutnya dikatakan
sebagai ideology terbuka.
2) Ideologi dalam pengertian sempit
Ideologi adalah gagasan atau teori yang
menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan
mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti sempit
selanjutnya disebut sebagai ideologi tertutup.
2.2 Unsur Ideologi
Menurut M. Sastraprated, ideologi sebagai
seperangkat gagasan mengandung tiga unsure, yaitu:
a. Berisi penafsiran atau pemahaman
terhadap suatu kenyataan, artinya orang atau masyarakat dapat membuat
penafsiran tentang keadaan berdasar ideologi.
b. Berisi nilai-nilai yang dianggap baik
dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman bertindak, artinya masyarakat
dapat berbuat berdasarkan nilai yang dianggap baik.
c. Memuat suatu orientasi tindakan,
artinya ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk melaksanakan nilai –
nilai yang terkandung di dalamnya.
2.3 Manfaat Ideologi bagi Suatu Bangsa
Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi
sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan
persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam
menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat
sendiri maupun dari luar ;
2. Memilki pegangan dan pedoman
bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya;
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa
itu membangun dirinya.
Berdasarkan pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.
2. Sebagai sarana pemersatu masyarakat.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga
membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum
seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai
– nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa
Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai
– nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional
dari bangsa Indonesia.
1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah nama dari dasar Negara
Republik Indonesia. Berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca”
berarti lima dan “syila” yang artinya alas, dasar. Sedangkan kata “syila”
artinya peraturan tentang tingkah laku yang baik. Panca Syila artinya dasar
yang memiliki lima unsur. Kata Panca Syila berarti peraturan tingkah laku baik
yang jumlahnya lima. Istilah Panca Syila atau Panca Syilla telah dikenal sejak
zaman Majapahit pada abad ke-14, yang terdapat dalam buku “Negarakertagama”
karangan Empu Prapanca dan dalam buku “Sutasoma”karangan Empu Tantular.
Menurut sejarahnya, istilah Pancasila
dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada waktu itu ketua
BPUPKI, dr.Radjiman Widiodiningrat, menanyakan kepada para peserta sidang “Apa
dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari?” di antara peserta
sidang, Soekarno menjawab dengan mengajukan lima prinsip dasar negara yang
dinamakan Pancasila.
Rumusan Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah sebagai berikut ;
1. Nasionalisme atau kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme atau kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang menghasilkan putusan sebagai berikut ;
a. Mengangkat Soekarno sebagai presiden
dan Moh Hatta sebagai wakil presiden;
b. Menetapkan UUD dan Pembukaan UUD
sebagai konstitusi negara;
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
Salah satu hasil sidang PPKI tersebut adalah
menetapkan UUD Negara Republik Indonesia yang di kemudian di kenal dengan nama
UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV.
2. Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa
tercantum dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan
MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila
(Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai
dasar negara.
Berdasarkan pada ketetapan MPR tersebut,
secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara
Indonesia adalah sebagai:
a. Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara
sebagai berikut:
1) Sebagai dasar menegara atau pedoman
untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat
aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai dasar untuk aktivitas negara.
Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan
peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang
terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai dasar perhubungan anatar
warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa
penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya
menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
b. Ideologi Nasional
Ideologi nasional mengandung makna ideologi
yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka,
bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka
karena:
(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari
bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak
bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik
Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya
luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi
ideologi, yaitu :
1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari
nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar
Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat
bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita
yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung
dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin
diwujudkan.
3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena
dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
3. Nilai – nilai yang Terkandung dalam
Pancasila
a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna.
Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam
bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan
kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat
atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak
bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan
melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu
berkembang.
Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang
kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima
nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi.
Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah
lagi.
2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan
umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang
selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga
negara.
3) Nilai Praktis, yaitu nilai yang
sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya
menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar
hidup dalam masyarakat.
B. Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, ,mengandung
arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis.
2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mastinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia,
mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui
paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui
musyawarah mufakat.
5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia, mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun
batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat
mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.
UPAYA MEMPERTAHANKAN IDEOLOGI PANCASILA
Pada era reformasi ini, rakyat Indonesia
banyak mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara. Rakyat tidak hanya menjadi objek yang selalu harus
menuruti keinginan penguasa. Sekarang rakyat Indonesia berdaulat di negara
Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip negara yang berkedaulat rakyat atau
demokrasi.
Sebagai ideologi bangsa, Pancasila telah
diterima sebagai kesepakatan seluruh masyarakat sehingga Pancasila dapat
mempersatukan bangsa. Nilai-nilai Pancasila diakui berisikan cita-cita luhur
bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga bangsa dan warga negara
berkewajiban mempertahankan Pancasila sebagai ideology nasional.
Tindakan yang harus kita kembangkan dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara kita, antara lain:
a. Mempelajari Pancasila secara benar
sehingga menerima kebenarannya;
b. Mewujudkan nilai-nilai Pancasil dalam
kehidupan sehari-hari dengan cara mentaati norma-norma yang berlaku;
c. Menjaga kemurniaan Pancasila dengan
tetap terbuka terhadap nilai-nilai baru;
d. Melawan berbagai ancaman, baik yang
dating dari dalam maupun dari luar yang berusaha merongrong ideologi bangsa;
e. Mengakui dan menghargai
keanekaragaman bangsa;
f. Mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara;
g. Menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa;
h. Mengawasi penyelenggara negara agar
tidak berkuasa secara mutlak dan absolute;
i. Taat dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang telah disepakati.
4.1 Rangkuman
a. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide,
cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam
bentuk tujuann yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai
tujuan itu.
b. Ideologi nasional Indonesia adalah
Pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
c. Selain sebagai ideologi nasional,
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, jiwa dan kepribadiaan bangsa,
pandangan hidup bangsa, perjanjian luhur bangsa, dan cita-cita bangsa.
d. Pancasila sebagai ideology nasional
bersifat terbuka karena memenuhi dimensi realitas, idea,dan fleksibel.
e. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila adalah nilai dasar yang perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam
nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai dasar Pancasila merupakan cita-cita luhur
bangsa dan diterima sebagai nilai bersama.
f. Kita perlu memelihara bangsa dan sebagai
acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan pilihan
ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia yang heterogen.
Source : google.co.id/pancasila-sebagai-ideologi-nasional/
Picture : paguyubanassalam.blogdetik.com
Picture : paguyubanassalam.blogdetik.com